Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

Tugas dan Fungsi

Uraian tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Tugas

Ditjen Polpum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Utama

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerja mencakup pembinaan politik dalam negeri, penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, penanganan konflik sosial sesuai kewenangan, pembinaan ormas, serta fasilitasi hubungan kelembagaan pemerintahan umum.

Butuh Informasi Layanan Polpum?

Akses layanan informasi publik, regulasi, agenda, dan kanal pengaduan masyarakat melalui portal ini.

Hubungi Kami