Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Informasi Publik

Halaman PPID menyediakan akses informasi publik yang dapat dimohonkan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Daftar Informasi Publik

Alur Permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan data.
  3. Permohonan diproses sesuai kewenangan dan klasifikasi informasi.
  4. Jawaban disampaikan melalui kanal resmi.

Butuh Informasi Layanan Polpum?

Akses layanan informasi publik, regulasi, agenda, dan kanal pengaduan masyarakat melalui portal ini.

Hubungi Kami